Pada tanggal 21 April 2008, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (”UU ITE”). Meskipun dinilai terlambat oleh berbagai pihak, setidaknya kini kita telah memiliki landasan hukum bagi aktivitas yang menggunakan internet

[click to continue…]

{ 1 comment }