Pada tanggal 21 April 2008, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (”UU ITE”). Meskipun dinilai terlambat oleh berbagai pihak, setidaknya kini kita telah memiliki landasan hukum bagi aktivitas yang menggunakan internet
Pengantar
Dunia siber (cyber world) seringkali dipahami sebagai dunia tidak bertuan, tidak berkarakter dan tak terjamah oleh hukum. Anggapan demikian mungkin tidak sepenuhnya salah karena acapkali terjadi berbagai bentuk ‘penyerangan’ atau tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain baik dalam skala kecil maupun skala besar. Penipuan yang berkedok perdagangan misalnya kerap kali terjadi. Belum lagi tindakan-tindakan yang menyerang kehormatan orang lain atau suatu badang bahkan negera sering pula kita dengar atau alami. Penyebaran foto-foto erotik seseorang tanpa ijin tentu saja merupakan tindakan yang melanggar privicy dan kehormatan orang bersangkutan. Dalam skala besar seringkali seseorang menyebar kode jahat (virus) terhadap sistem informasi pihak lain. Kerugian akibat virus bisa mencapai ratusan atau jutaan dolar, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang sangat bertumpu pada sistem internet dalam menjalankan usahanya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada tanggal 21 April 2008, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (”UU ITE”). Meskipun dinilai terlambat oleh berbagai pihak, setidaknya kini kita telah memiliki landasan hukum bagi aktivitas yang menggunakan internet.
Artikel ini akan menyajikan catatan-catatan yang dianggap penting yang diatur dalam UU ITE :
Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Sebagai Bukti Hukum yang Sah
UU ITE mengakui Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai bukti hukum yang sah. Hal demikian memiliki arti penting karena segala transaksi, komunikasi dan kesepakatan-kesepakatan dilakukan secara elektronik. Dalam dunia internet, jual beli dapat terjadi tanpa masing-masing pihak bertemu secara fisik atau menandatangani dokumen tertulis, melainkan dalam suatu catatan-catatan elektronik seperti email atau catatan yang dibuat melalui sistem komputer secara otomatis.
Meskipun demikian, terdapat pembatasan bahwa Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tidak dapat dijadikan sebagai bukti hukum yang sah terhdap: (i) Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan (ii) Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh Pejabat pembuat akta.
Dengan demikian, anggaran dasar perusahaan, sertifikat tanah, misalnya, tidak dapat dijadikan bukti yang sah jika dibuat dalam bentuk elektronik (file digital).
Transaksi Elektronik dan Terjadinya Kesepakatan
Secara tradisional, suatu transaksi terjadi jika terdapat kesepakatan dua orang atau lebih terhadap suatu hal. Di sini disyaratkan penawaran di satu sisi dan penerimaan disisi lain terhadap suatu hal yang dibolehkan oleh peraturan perundangan. Kesepakatan tersebut dapat dibuat secara lisan atau pun tertulis. Kesepakatan tertulis lazim nya dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditanda-tangani oleh para pihak yang berkepentingan. Tanda tangan membuktikan bahwa seseorang mengikatkan diri terhadap klasul-klausul yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Di dunia internet, seperti telah disinggung di atas, kesepakatan terjadi secara elektronik, tidak ada penandatangan dari para pihak. UU ITE mengakui transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik. Lantas kapan suatu transaksi elektronik (yang dilakukan dengan melalui internet) terjadi. Berdasarkan Pasal 20 UU ITE, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim diterima dan disetujui oleh Penerima. Namun persetujuan tersebut harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik (misalnya dengan mengirimkan email konfirmasi).
Permasalahan yang mungkin timbul dalam transaksi elektronik antar negara adalah pemilihan hukum. Hukum mana yang berlaku dan mengikat para pihak? Pada asasnya, UU ITE memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan pilihan hukum, namun jika dalam kontrak elektronik tidak ditentukan pilihan hukum maka berdasarkan UU ITE hukum yang berlaku di dasarkan asas Hukum Perdata International.
Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi
UU ITE melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki seseorang/perusahaan yang diumumkan melalui internet berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di bidang HaKI. Hak kekayaan intelektual di internet dapat berupa artikel atau karya tulis lain, foto, gambar atau desain grafis dan sebagainya. Pemegang hak karenanya dapat menuntut pihak lain yang telah menggunakan, mengumumkan dan/atau menggandakan materi-materi yang mengandung hak kekayaan intelektual tanpa ijin baik secara perdata maupun pidana.
Mengenai perlindungan pribadi seseorang, UU ITE mengharuskan setiap orang/perusahaan yang mencantuman data-data pribadi seseorang harus mendapatkan ijin dari orang bersangkutan. Dalam hal terjadi pelanggaran seseorang dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menggunakan data dirinya tanpa ijin atas kerugian yang terjadi akibat perbuatan tersebut.
Penyelesaian Sengketa dan Sanksi-Sanksi
Penyelesaian sengketa yang timbul dapat dilakukan baik melalui jalur perdata, pidana maupun melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang dipilih oleh para pihak.
Untuk perkara atau gugatan keperdataan, para pihak dapat menggunakan jalur pengadilan ataupun arbitrase. Jalur pengadilan ditempuh melalui pendaftaran gugatan di pengadilan negeri sesuai dengan tata acara hukum acara perdata (HIR/RV), sedangkan arbitrase dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
UU ITE mengijinkan pihak-pihak yang dirugikan karena hal-hal tertentu untuk mengajukan gugatan baik secara pidana maupun perdata. Misalnya pada kasus penyerangan sistem elektronik, pihak yang dirugikan dapat menuntut secara pidana dan ganti rugi perdata dalam hal tindakan penyerangan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak yang tersebut. Ancaman pidana terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan dalam UU ITE ini.
{ 1 comment… read it below or add one }
nice article. Thanks